Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
BERITA LUAR GEDUNG
Binong, 11 Juli 2026 - UPTD Puskesmas Binong kembali menyelenggarakan kegiatan Program Pengelolaan Penyakit Kronis ...
-
02 Aug 2026
BERITA LUAR GEDUNG
Rabu, 10 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan Penyelidikan Epidemiologi (PE) kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) ...
-
02 Aug 2026
BERITA DALAM GEDUNG
UPTD Puskesmas Binong melaksanakan kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) bagi masyarakat dewasa dan lansia ...
-
02 Aug 2026
BERITA DALAM GEDUNG
UPTD Puskesmas Binong melaksanakan kegiatan imunisasi rutin sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi ...
-
02 Aug 2026
BERITA LUAR GEDUNG
UPTD Puskesmas Binong melaksanakan kegiatan Grebek Posyandu sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi bayi, balita, ...