Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
BERITA LUAR GEDUNG
Binong, 11 Juli 2026 - UPTD Puskesmas Binong kembali menyelenggarakan kegiatan Program Pengelolaan Penyakit Kronis ...
-
02 Aug 2026
BERITA LUAR GEDUNG
Rabu, 10 Maret 2025 telah dilaksanakan kegiatan Penyelidikan Epidemiologi (PE) kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) ...
-
02 Aug 2026
BERITA DALAM GEDUNG
UPTD Puskesmas Binong melaksanakan kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) bagi masyarakat dewasa dan lansia ...
-
02 Aug 2026
BERITA DALAM GEDUNG
UPTD Puskesmas Binong melaksanakan kegiatan imunisasi rutin sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya bagi ...
-
02 Aug 2026
BERITA LUAR GEDUNG
UPTD Puskesmas Binong melaksanakan kegiatan Grebek Posyandu sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan bagi bayi, balita, ...